Friday, July 30, 2021

Pandemi Corona (Covid-19)


 Semoga Allah segera menghilangkan pandemi corona yang hingga saat ini sudah berjalan 17 bulan sejak bulan Maret 2020.

Terjadi hal-hal yang luar biasa selama pandemi ini, diantaranya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online tanpa tatap muka, bekerja juga dilakukan dari rumah, toko-toko banyak yang harus tutup untuk menghindari kerumunan masa sehingga banyak pengangguran.  Bahkan Ibadah haji dan umroh ditiadakan.

Kronologi Munculnya Covid-19 di Indonesia hingga Terbit Keppres Darurat Kesehatan.

Berasal dari WN Jepang yang Terinfeksi

Presiden Joko Widodo mengatakan, kasus virus corona di Indonesia terungkap usai ada laporan warga negara Jepang dinyatakan positif. Masalahnya, WN Jepang ini baru saja berkunjung ke Indonesia. Pemerintah kemudian langsung menelusuri siapa saja yang melakukan kontak dengan pasien tersebut.

"Begitu ada informasi bahwa orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek di sana positif corona, tim dari Indonesia langsung telusuri. Orang Jepang ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu siapa ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan 2 orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," tutur Jokowi.

"Jadi si pasien cewek ini yang 31 tahun itu guru dansa. Dia berdansa dengan teman dekatnya itu (WNA Jepang)," ujar Terawan kepada wartawan di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3).

 Tindakan Pemerintah

Sejumlah prosedur telah dilakukan pemerintah terkait penemuan kasus corona di Indonesia. Mulai dari mengisolasi rumah pasien, menjaga rumahnya hingga merawat pasien.

"Kita sudah cek, kita bawa. Sudah melakukan isolasi rumah. Sesuai prosedur kita lakukan, menjaga rumahnya. Jadi sudah terdeteksi dari 1 Maret kita lakukan, begitu dengar berita, kita lakukan penelusuran, kita lakukan pemeriksaan," kata Terawan.

Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh presiden.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar, dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3).

Tindakan yang masih berlaku saat ini yaitu pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang berlaku pada 3 hingga 25 Juli.  PPKM ini telah memukul sektor transportasi, khususnya perkeretaapian dan angkutan udara. Pelaku usaha sektor kereta api dan transportasi udara melaporkan penurunan jumlah penumpang yang signifikan selama dua pekan


No comments:

Post a Comment